Hakim MK Minta Gugatan Ai-JA Jangan Lagi Dicoret-coret
Written By manadolive.blgospot.com on Selasa, 08 Maret 2016 | 21.55
ManadoLive-- Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah
Konsitusi (MK) resmi digelar Selasa (8/3) pukul 10.00 WIB. Agenda sidang
perdana ini adalah berupa Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana Nomor Perkara:
151/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan
Wakil Walikota Manado tahun 2016 yang dilayangkan pasangan Harley Mangindaan
dan Jemmy Asiku (Ai-JA) sebagai Pemohon.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, didampingi
Anggota Aswanto dan Maria Farida Indrati. Dalam sidang perdana ini, Majelis
Hakim Konstituti memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ai-JA, yakni Handri
Piter Poae dan Rosell Pelle, untuk membacakan resume permohonan gugatan. Hanya
saja, Hakim Konstitusi dibuat geleng-geleng kepala karena pengakuan sendiri
Poae yang menyebut bahwa resume mereka banyak coretan.
“Yang mulia Majelis Hakim, sebelumnya mohon maaf kalau resume kami
ini banyak coretan. Izinkan kami memperbaikinya, tetapi tidak merubah substansi
gugatan,” ujar Poae. “Dikasih habis sidang saja,” jawab Hakim Usman dengan nada
agak tinggi, seolah menegaskan kalau tim Ai-JA tidak siap dalam persidangan.
Hakim pun langsung memerintahkan tim kuasa hukum Ai-JA untuk melanjutkan
pembacaan resume.
Adapun materi gugatan yang disampaikan tim Ai-JA masih seputar
pelaksanaan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado yang digelar di GKIC
Kairagi 24-25 Februari 2016 yang lalu, yang menganggap Komisioner KPU arogan
dalam melakukan pleno penghitungan suara. Begitu juga poin lainnya terkait
dugaan mobilisasi massa untuk memilih pada 17 Februari 2016 lalu, kendati belum
bisa dibuktikan massa tersebut memilih siapa. Karena bisa saja pemilih tersebut
justru memilih pasangan Ai-JA.
Melihat materi gugatan yang masih dicoret-coret, Majelis Hakim pun
meminta kuasa hukum Ai-JA untuk memasukkan kembali resume tersebut dengan baik
dan benar. “Jangan lagi coret-coret. Dan kami harap tidak akan berubah dari
substansi yang sudah dimasukkan awal,” tegas Hakim Usman, yang kemudian
mengumumkan menunda sidang Senin (14/3/2016) pekan depan. “Kita tunda sidang
Senin pekan depan, dengan materi tanggapan pihak Termohon (KPU Manado, red) dan
keterangan pihak Terkait (pasangan GS Vicky Lumentut-Mor D Bastiaan, red),”
ujar Usman sambil mengetuk palu sidang.
Sidang juga dihadiri
lengkap oleh Komisioner KPU Manado yang didampingi Komisioner KPU Sulut, juga
Panwaslu Manado. Tim kuasa hukum pihak Terkait juga hadir lengkap. (dar)Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Posting Komentar