ManadoLive-- Soal pergeseran anggaran untuk pilkada
hingga kini masih belum jelas. Sejumlah penyelenggara Pilwako ini
meminta agar pemerintah segera membayarkan honor penyelenggara.
Sayangnya, pemerintah kota Manado hingga kini belum mencairkan anggaran.
Pergeseran Anggaran KPU, Sumelung: Pemkot tak Konsisten
Written By manadolive.blgospot.com on Selasa, 01 Maret 2016 | 07.02
ManadoLive-- Soal pergeseran anggaran untuk pilkada
hingga kini masih belum jelas. Sejumlah penyelenggara Pilwako ini
meminta agar pemerintah segera membayarkan honor penyelenggara.
Sayangnya, pemerintah kota Manado hingga kini belum mencairkan anggaran.
Menyikapi hal itu, Laskar Anti Korupsi
Indonesia Pejuang Sulut Tommy Sumelung menegaskan ini harus dibayarkan
karena ini merupakan utang KPU, dan harus dibayarkan.Karena
ketidakkonsisten Pemkot sehingga banyak dalih yang dilakukan walaupun
upaya hukum telah jelas tentang pergeseran dana hibah.
“Pemkot tidak konsisten dan seakan
melempar tanggungjawab mereka.Ini sangat melanggar aturan dan komitmen
sejak awal, dan jika ada payung hukum baru tidak berlaku surut karena
saat ini teknisnya tinggal menunggu tahap pencairan,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Humas Pemkot Franky
Mocodompis dalam siaran pers menyatakan terkait pergeseran anggaran
Pilkada, Pemerintah Kota Manado akan melaksanakan pemberian hibah ke KPU
bila semua persyaratan dan ketentuan dipenuhi.
Sebagaimana disampaikan dalam Rapat
Koordinasi Senin 15 Februari 2016 di Ruang Kerja Walikota yang disusul
dengan surat resmi Sekda Kota Manado ke KPU Manado, Pemkot Manado
menargetkan Jumat 19 Februari 2016 Perwako dan NPHD sudah ditandatangani
sehingga proses pencairan hibah dapat dilakukan Senin 22 Februari dan
Selasa 22 Februari dana sudah berada di KPU.
Jika kemudian diberitakan melalui media
Minggu 28/02 bahwa sampai Sabtu 27 Februari dana hibah belum berada di
rekening KPU, hal tersebut disebabkan proses kelengkapan dokumen di DPRD
yang diperkirakan dapat diselesaikan segera, ternyata memerlukan waktu,
dan hasilnya sudah diperoleh meski melebihi target waktu.
Sebab lain yang harus diselesaikan
Pemkot adalah penegasan kepada KPU baik dalam Rapat 15/02 maupun melalui
surat resmi bahwa jaminan penyelesaian dana hibah baik melalui Perwako
dan NPHD tidak boleh digunakan sebagai jaminan kepada KPU untuk
berhutang. (dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar