Anggaran Pilkada Susulan telah diatur di Permendagri 44/2015
Written By manadolive.blgospot.com on Jumat, 29 Januari 2016 | 04.50
ManadoLive— Mekanisme penggunaan
anggaran pelaksanaan Pilkada Susulan ternyata sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana
Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang ditandatangai Mendagri Tjahjo Kumolo 20 April
2015 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna Laoly pada 29 April 2015.
Dimana jelas dalam Pasal 4 ayat (1)
menerangkan bahwa “Pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam hal
pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah
untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan
Wakil Walikota”. Artinya, seandainya Pemkot Manado tidak punya anggaran untuk
pelaksanaan Pilkada Susulan ini, maka wajib bagi Pemprov Sulut untuk membantu
pendanaannya.
Kemudian Pasal 5 ayat (1)
menjelaskan “Dalam hal penyelenggaraan kegiatan pemilihan dilakukan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan/atau PEMILIHAN
SUSULAN, pendanaannya dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan”. Dan ayat (2) menjelaskan “Pendanaan kegiatan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pendanaan kegiatan
pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini”.
Sementara dalam Pasal 18 ayat (1)
diterangkan “Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan
pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai
dengan standar kebutuhan, Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan
Pemilihan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD,
selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD”.
Semoga Permendagri 44/2015 bisa
menjadi acuan Pemkot Manado untuk segera mengganggarkan Pilkada Manado susulan
yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado digelar 17 Februari
2016 mendatang. (dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar