ManadoLive-- Penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 digelar Senin (1/2) kemarin. Rapat pemantapan dan penyegaran kerja perencanaan dipimpin Kaban Bappeda Bart Assa. Sekedar informasi, RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran dari Visi, Misi, dan Program dari Kepala Daerah terpilih. Dalam penyusunan RPJM Daerah berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, yang di dalamnya memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Program Lintas SKPD, dan Program Kewilayahan disertai dengan Rencana-rencana Kerja dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam RPJM Daerah juga ditekankan arti pentingnya upaya dalam menerjemahkan visi, misi dan agenda Kepala Daerah terpilih ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang mampu merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan maupun ketidakberhasilan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. (dar)
Rancangan Awal RPJMD 2016-2021 Dimantapkan
Written By manadolive.blgospot.com on Jumat, 05 Februari 2016 | 04.48
ManadoLive-- Penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 digelar Senin (1/2) kemarin. Rapat pemantapan dan penyegaran kerja perencanaan dipimpin Kaban Bappeda Bart Assa. Sekedar informasi, RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran dari Visi, Misi, dan Program dari Kepala Daerah terpilih. Dalam penyusunan RPJM Daerah berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, yang di dalamnya memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Program Lintas SKPD, dan Program Kewilayahan disertai dengan Rencana-rencana Kerja dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam RPJM Daerah juga ditekankan arti pentingnya upaya dalam menerjemahkan visi, misi dan agenda Kepala Daerah terpilih ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang mampu merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan maupun ketidakberhasilan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. (dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar