
Dari sejumlah materi gugatan Pilkada Manado yang disampaikan kuasa hokum, Handri Poae, SH yang sudah sah diterima majelis hakim MK, satu diantaranya belum dilengkapi alat bukti sampai sidang kedua digelar, Senin (14/3) pagi tadi.
Sementara pengesahan alat bukti pemohon (pasangan AI-JA) yang sudah sah dan sudah diverifikasi menurut ketua majelis hakim, Anwar Usman, SH didampingi anggota Aswanto, SH dan Maria Farida Indrati, SH, yakni P-1 sampai P-39 dan P-40 sampai P-47.
“Tinggal P-48 alat buktinya belum diserahkan. P-49 sampai P-99 sudah diverifikasi juga.
P-139 sampai P-264 sudah verifikasi. Yang belum serahkan alat bukti P-48.
Daftar bukti baru belum diserahkan, nanti diserahkan yah…??,” kata Hakim Anwar Usman beberapa menyebutkan nomor sejumlah gugatan pemohon.
Poae pun mengklarifikasi soal P-48. “Mohon maaf majelis hakim yang mulia. P- 44 dan P-48 karena sama kami akan prime memory,” jelas Poae saat diberi kesempatan majelis hakim.(dar)
Posting Komentar