Hakim MK Tolak Permintaan Ai-JA Hadirkan Saksi
Written By manadolive.blgospot.com on Selasa, 15 Maret 2016 | 05.14
JakartaLive--Mahkamah Konstitusi (MK), Senin
(14/3/2016) pagi, kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Manado. Sidang dipimpin tiga
Majelis Hakim yakni Ketua Anwar Usman didampingi Anggota Aswanto dan
Maria Farinda Indrati.
Sidang kali ini masih lanjutan dari sidang yang digelar Selasa
(8/3/2016) pekan lalu berupa Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana Nomor
Perkara: 151/PHP.KOT-XIV/2016, dengan materi mendengarkan pembelaan dari
pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado dan
keterangan pihak Terkait dalam hal ini pasangan GS Vicky Lumentut-Mor D
Bastiaan (GSVL-Mor), serta pemerksaan alat bukti dari pihak yang
bersengketa.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Ai-JA bermohon kepada Majelis Hakim
untuk menghadirkan saksi dalam persidangan, tetapi Hakim Konstitusi
menolaknya. “Tidak perlu, kami pelajari dulu materinya,” ujar Hakim
Usman, seraya mempertanyakan permintaan Pemohon yang belum melengkapi
perbaikan resume dalam sidang perdana.
Hakim Usman sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk
membacakan eksepsi atau pembelaan melului Kuasa Hukum yang dipercayakan
kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Manado yakni Herry Tendean
dan Eka Nugraha. Mereka didampingi Komisioner KPU Manado Euginius
Paransi, Rommy Polii, dan Sunday Rompas, serta KPU RI. Intinya, pihak
KPU membantah semua permohonan yang disampakan pihak Pemohon.
“Majelis Hakim yang terhormat, pokok dari jawaban dalam eksepsi
permohonan Pemohon (Ai-JA) tidak menjelaskan kesalahan perhitungan suara
sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 4
Peraturan MK Momor 1 UU No 5 Tahun 2015, pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan Pemohon paling kurang memuat penjelasan tentang kesalahan
hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil
perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” ujar JPN Tendean.
Kemudian, lanjut dia, bahwa Pemohon dalam permohonannya pada halaman 5
huruf F mempersoalkan tentang adanya kesalahan proses perhitungan suara
oleh Termohon dan penyelenggara pemilihan umum lainnya yang secara
signifikan mempengaruhi ditetapkannya peserta Nomor urut 3 (GSVL-Mor)
sebagai peraih suara terbanyak. “Tetapi pemohon juga tidak bisa
menjelaskan dimana saja terjadi kesalahan perhitungan suara oleh
Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan berapa perolehan suara yang
benar menurut Pemohon baik pada tingkat TPS, PPK dan KPU Manado,” terang
Tendean seraya terlihat dari kursi Pemohon,
Setelah mencermati seluruh permohonan Ai-JA selaku Pemohon, lanjut
Tendean, ternyata Pemohon mendalilkan Termohon mengabaikan rekomendasi
Panwas di 5 Kecamatan, penggunaan KTP dan identintas lain dalam jumlah
relatif besar, pemilih mencoblos lebih dari sekali. “Sikap Pemohon dalam
memastikan pemilih hadir dalam TPS serta pelanggaran jenis lainnya yang
bersifat administratif, sesungguhnya telah ditangani oleh lembaga yang
berkewangnan dalam hal ini Panwas yang memeriksa dan memberikan
rekomendasi, dan KPU sesuai tingkatannya menindaklanjuti dan
menyelesaikannya,” terang Tendean.
SELISIH 9,22%
Sementara itu pihak Terkait (GSVL-Mor) yang dipersilahkan Hakim
Konstitusi menyampaikan sanggahan, kembali menekankan pada persoalan
gugatan di MK yakni PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan). Utomo Karim
selaku Kuasa Hukum GSVL-Mor kembali menyinggung rumus perhitungan selisi
suara untuk Pilkada Manado sesuai dengan banyaknya pemilih yakni ambang
batas selisih suara 1,5 x 67.081 = 1.006 suara (1,5%).
Adapun perolehan suara pasangan calon di Manado yakni GSVL-Mor 67.081
suara, sementara Ai-JA 60.895 suara (67.081 - 60.895 = selisih 6.186
suara). Disini akan mendapatkan perhtungan prosentase dimana selisih
suara dibahagi suara terbanyak dikalikan 100 (6.186 / 67.081 x 100 =
9,22%). Nah hasilnya, seisih suara antara GSVL-Mor dan Ai-JA dalam
prosentase sebesar 9,22%.
Berdasarkan rumusan tersebut, selisi suara Pemohon dan Termohon 9,22%,
sehingga selisi suara tersebut melebihi ambang batas 1.006 suara (1,5%)
sebagaimana diprasyarakan oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pilkada Serentak Junto Pasal 6 Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) 1-5 Tahun 2015. Kalkulasi ini akan terbukti permohonan
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). “Kami kira
jelas soal Pasal 158 UU 8 Tahun 2015 ini,” tukas Utomo.
Mendengar penjelasan pihak KPU Manado, Hakim Konstitusi pun memberikan
kesempatan tanggapan selanjutnya. Pihak KPU berkeinginan menambah bukti
baru, namun ditolak hakim karena sudah dianggap lengkap dan sempurna.
“Izin Majelis Hakim, bolehkan kami tambah bukti?” tanya kuasa Hukum KPU.
“Cukup, materi kalian sudah lengkap,” jawab Hakim Usman.
Hakim Konsitusi merasa puas dengan eksepsi pihak KPU Manado dan pihak
GSVL-Mor. Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang nantinya
disampaikan MK, sambil MK memeriksa alat bukti yang diserahkan
pihak-pihak bersengketa.(dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar