Home » » Buang Sampah Akan Dikenakan Denda

Buang Sampah Akan Dikenakan Denda

Written By manadolive.blgospot.com on Senin, 18 April 2016 | 07.54



ManadoLive--Pemertintah Kota Manado terus merespon program dalam menunjang kemajuan pariwisata Sulut. Alhasil, melalui Dinas Kebersihan Pemkot Manado, segera akan mengaktifkan kembali Perda nomor 7 tahun 2006.
Kepala Dinas Kebersihan Pemkot Manado, Max Tatahede menjelaskan akan mengaktifkan kembali Perda nomor 7 tahun 2006 tersebut sesuai arahan penjabat Walikota Manado Ir Royke O Roring.
“Perda nomor 7 tahun 2006 tentang pengeloaan sampah dan retribusi pelayanan kebersihan tersebut, sengaja diaktifkan untuk menunjang program “ Mari Jo Ka Manado” dari penjabat gubernur Sulut,”terang Tatahede, waktu lalu. Diketahui, dalam perda nomor 7 tahun 2006 tersebut, tercata ada 11 pelanggaran yang dikenai denda jika dilanggar. (dar)
Share this article :

Posting Komentar