Buang Sampah Akan Dikenakan Denda
Written By manadolive.blgospot.com on Senin, 18 April 2016 | 07.54
ManadoLive--Pemertintah Kota Manado terus merespon program dalam
menunjang kemajuan pariwisata Sulut. Alhasil, melalui Dinas Kebersihan Pemkot
Manado, segera akan mengaktifkan kembali Perda nomor 7 tahun 2006.
Kepala Dinas Kebersihan Pemkot Manado, Max Tatahede
menjelaskan akan mengaktifkan kembali Perda nomor 7 tahun 2006 tersebut sesuai
arahan penjabat Walikota Manado Ir Royke O Roring.
“Perda
nomor 7 tahun 2006 tentang pengeloaan sampah dan retribusi pelayanan kebersihan
tersebut, sengaja diaktifkan untuk menunjang program “ Mari Jo Ka Manado” dari
penjabat gubernur Sulut,”terang Tatahede, waktu lalu. Diketahui, dalam perda
nomor 7 tahun 2006 tersebut, tercata ada 11 pelanggaran yang dikenai denda jika
dilanggar. (dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar