PT Jasa Raharja Bayarkan Santunan Anggota Brimob
Written By manadolive.blgospot.com on Minggu, 28 Februari 2016 | 06.31
ManadoLive— Respon cepat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas
menjadi tuntutan yang mesti dipenuhi pegawai PT Jasa Raharja Sulut. Sabtu
(26/2), Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulut Hairmazah Yunidho Bhakti
SH melalui petugas Jasa Raharja Minahasa Selatan, Christian Sorongan menyerahkan
secara simbolis santunan kematian korban Christian Poli (24) kepada ahli waris
(orang tua) atas nama Kompol Royke Poli Rp25.000.000 dan biaya perawatan korban
maksimal Rp10.000.000. Kejadian naas tersebut terjadi pada Kamis (24/2) di ruas
Jalan Kairagi Mapanget tepatnya di depan Hotel Grand Kawanua Manado ketika itu
korban yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi kontra dengan kendaraan mikrolet
yang ingin berubah arah, korban sempat dirawat di RSUP Prof Kandou Manado dan
tidak sadarkan diri hingga menghembuskan nafas terakhir.
Menerima laporan tersebut, berkas santunan korban
langsung diproses pada Jumar (25/2) respon ceoat dilakukan Christian (petugas
JR) menjemput bola langsung mengunjungi kediaman korban di Kabupaten Minahasa
Selatan untuk melengkapi persyaratan Jasa Raharja.
Jasa
Raharja merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban
kecelakaan lalu lintas di darat, laut maupun udara yang tertuang dalam UU Nomor
33 dan 34 tahun 1954 dengan besaran santunan meninggal dunia sebesar
Rp25.000.000, biaya perawatan dan memberikan obat-obatan Rp10.000.000 santunan
cacat tetap Ro25.000.000 dan biaya penguburan kepada korban yang tidak memiliki
ahli waris Rp2.000.000. (dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar