Home » » PT Jasa Raharja Bayarkan Santunan Anggota Brimob

PT Jasa Raharja Bayarkan Santunan Anggota Brimob

Written By manadolive.blgospot.com on Minggu, 28 Februari 2016 | 06.31



ManadoLive— Respon cepat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas menjadi tuntutan yang mesti dipenuhi pegawai PT Jasa Raharja Sulut. Sabtu (26/2), Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulut Hairmazah Yunidho Bhakti SH melalui petugas Jasa Raharja Minahasa Selatan, Christian Sorongan menyerahkan secara simbolis santunan kematian korban Christian Poli (24) kepada ahli waris (orang tua) atas nama Kompol Royke Poli Rp25.000.000 dan biaya perawatan korban maksimal Rp10.000.000. Kejadian naas tersebut terjadi pada Kamis (24/2) di ruas Jalan Kairagi Mapanget tepatnya di depan Hotel Grand Kawanua Manado ketika itu korban yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi kontra dengan kendaraan mikrolet yang ingin berubah arah, korban sempat dirawat di RSUP Prof Kandou Manado dan tidak sadarkan diri hingga menghembuskan nafas terakhir.
Menerima laporan tersebut, berkas santunan korban langsung diproses pada Jumar (25/2) respon ceoat dilakukan Christian (petugas JR) menjemput bola langsung mengunjungi kediaman korban di Kabupaten Minahasa Selatan untuk melengkapi persyaratan Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut maupun udara yang tertuang dalam UU Nomor 33 dan 34 tahun 1954 dengan besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp25.000.000, biaya perawatan dan memberikan obat-obatan Rp10.000.000 santunan cacat tetap Ro25.000.000 dan biaya penguburan kepada korban yang tidak memiliki ahli waris Rp2.000.000. (dar)
Share this article :

Posting Komentar