Home » » Gugatan Ai-Ja Bakal Ditolak MK

Gugatan Ai-Ja Bakal Ditolak MK

Written By manadolive.blgospot.com on Kamis, 10 Maret 2016 | 02.18

ManadoLive--Pilwako Manado yang dimenangkan GS Vicky Lumentut (GSVL)-Mor D Bastiaan, kini digugat Harley Mangindaan (Ai)-Jemmy Asiku (JA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terancam ditolak gugatan tersebut. Dimana berdasarkan rumus perhitungan selisi suara diantaranya; a. Ambang batas selisih suara 1,5 X 67.081 = 1006 suara (1,5%) b. Selisih suara (GSVL) 67.081 – 60.895 (AI)= 6.186 suara c. Presentasi selisih suara GSVL dan AI 6.186 / 67.081 X 100 = 9,22 %.
Berdasarkan rumusan diatas selisi suara Pemohon dan Termohon 9,22%. Sehingga selisi suara tersebut melebihi ambang batas 1.006 suara (1,5%) sebagaimana diprasyarakan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn 2015 Junto pasal 6 PMK 1-5 Thn 2015. Kalkulasi ini akan terbukti permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
”Karena itu kami kuasa hukum yakin Mahkamah Konstitusi akan menyatankan permohonan pemohon tidak akan diterima. Selain itu perbaikan permohonan pemohon sudah lewat waktu dikarenakan sesuai registrasi ke panitra, perubahan permohonan pemohon masuk pada Jumat (4/3/2016) jam 10.43 WIB,” tutur Denny Palilingan, kuasa hukum pihak terkait.
Seharusnya, sesuai pasal 157 ayat 7 UU No. 8 Thn 2015 mensyaratkan perubahan permohonan pemohon selambat-lambatnya 3 X 24 jam disampaikan ke MK, jadi harusnya perubahan permohonan dimasukkan pada Rabu (2/3/2016) jam 16.09 WIB.
Bahwa pemohon pada saat persidangan pendahuluan 8 maret 2016, terbukti pemohon telah mengajukan perubahan untuk ketiga kalinya dan telah merubah substansi permohonan, hal ini seperti disampaikan kuasa hukum pihak terkait.
”Berdasarkan penjelasan diatas perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon adalah permohonan yang baru dan kami kuasa hukum yakin Mahkamah akan menolak permohonan karena diajukan diluar jangka waktu. Semua permohonan perselisihan hasil suara Pilkada 2015 yang masuk ke MK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn 2015 Junto Pasal 6 PMK 1-5 Thn 2015 pasti di tolak oleh MK,” ujar Percy Lontoh, SH kuasa hukum pihak terkait yang juga juga diaminkan rekan kuasa hukum Denny Palilingan, SH, Stenly Lontoh, SH dan Franklin Montolalu, SH. (dar)

Share this article :

Posting Komentar