
Gugatan Ai-Ja Bakal Ditolak MK
Written By manadolive.blgospot.com on Kamis, 10 Maret 2016 | 02.18

Berdasarkan rumusan diatas selisi suara
Pemohon dan Termohon 9,22%. Sehingga selisi suara tersebut melebihi ambang
batas 1.006 suara (1,5%) sebagaimana diprasyarakan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn
2015 Junto pasal 6 PMK 1-5 Thn 2015. Kalkulasi ini akan terbukti permohonan
pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
”Karena itu kami kuasa hukum
yakin Mahkamah Konstitusi akan menyatankan permohonan pemohon tidak akan
diterima. Selain itu perbaikan permohonan pemohon sudah lewat waktu dikarenakan
sesuai registrasi ke panitra, perubahan permohonan pemohon masuk pada Jumat
(4/3/2016) jam 10.43 WIB,” tutur Denny Palilingan, kuasa hukum pihak terkait.
Seharusnya, sesuai pasal 157
ayat 7 UU No. 8 Thn 2015 mensyaratkan perubahan permohonan pemohon selambat-lambatnya
3 X 24 jam disampaikan ke MK, jadi harusnya perubahan permohonan dimasukkan
pada Rabu (2/3/2016) jam 16.09 WIB.
Bahwa pemohon pada saat
persidangan pendahuluan 8 maret 2016, terbukti pemohon telah mengajukan
perubahan untuk ketiga kalinya dan telah merubah substansi permohonan, hal ini
seperti disampaikan kuasa hukum pihak terkait.
”Berdasarkan
penjelasan diatas perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon adalah
permohonan yang baru dan kami kuasa hukum yakin Mahkamah akan menolak
permohonan karena diajukan diluar jangka waktu. Semua permohonan perselisihan
hasil suara Pilkada 2015 yang masuk ke MK yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana diamanatkan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn 2015 Junto Pasal 6 PMK 1-5
Thn 2015 pasti di tolak oleh MK,” ujar Percy Lontoh, SH kuasa hukum pihak
terkait yang juga juga diaminkan rekan kuasa hukum Denny Palilingan, SH, Stenly
Lontoh, SH dan Franklin Montolalu, SH. (dar)Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar