Sekkot: Penerima Raskin harus Sesuai SK
Written By manadolive.blgospot.com on Kamis, 10 Maret 2016 | 02.15
ManadoLive--Penjabat Walikota Ir.R.O
Roring membuka sosialisasi raskin di Kota Manado tahun 2016, bertempat di ruang
serbaguna kantor Walikota Manado, Kamis
(10/3) kemarin. Dalam sambutannya Penjabat Walikota Manado yang diwakili Sekretaris
Daerah Kota Ir.M.H.F Sendoh mengatakan program raskin adalah program nasional,
yang penentuan kebijakannya diatur oleh pemerintah pusat dan pelaksanaannya
pada pemerintah daerah. “sebagai pelaksanan program, pemerintah daerah wajib
melakukannya sesuai dengan dasar-dasar hokum yang ada yaitu pedoman umum raskin
tahun 2015 ; petunjuk pelaksanaan program raskin propinsi Sulawesi utara serta
petunjuk teknis program raskin kota ini tahun 2016”ujar Sekda dalam membacakan
sambutannya. Sebagaimana tujuan dari sosialisasi ini dimaksudkan agar informasi
kebijakan program raskin dapat disebarluaskan secara utuh dan komperhensif .
Kembali lagi sekda berpesan kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari
Camat dan juga lurah yang ada di kota Manado agar ada kesadaran dan pemahaman
untuk mendukung pelaksanaan program Raskin. “Camat,Lurh dan kepala lingkungan
jangan ada gerakan tambahan,penerima raskin harus sesuai dengan yang ada di SK
penerima supaya saat penerimaan raskin tidak timbul masalah-masalah yang
berkaitan dengan teknis pelaksanaan”tegas Sekda. Kegiatan ini juga dihadiri
oleh Assisten Dua Kota Manado H.Rum Usulu,Plt.Kabag Perekonomian Setda Kota
manado Jimmy Rotinsulu dan juga sebagai narasumber Kepala BPS Kota Manado
Ir.Jefry Runtulalo.MM, mewakili BPKP Plh.Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Ahmad Muhyidin. Sedangkan yang mewakili Bulog Plt.Kabid Pelayanan Publik
B.Ismael. dan juga diikuti oleh kepala SKPDdi Kota Manado. (dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar