Home » » Hakim MK Tidak Menerima Gugatan Ai-JA

Hakim MK Tidak Menerima Gugatan Ai-JA

Written By manadolive.blgospot.com on Senin, 28 Maret 2016 | 07.10

ManadoLive--Selasa (22/03), Mahkamah Konstitusi (MK), melanjutkan sidang gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku terhadap paslon nomor urut 3, Vicky Lumentut. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, membacakan putusan bahwa berdasarkan hasil putusan perkara nomor 151, tentang gugatan pilwako kota manado yang diajukan oleh Harley Benfica Mangindaan, ditolak. Hal itu diputuskan berdasarkan atas undang - undang yang berlaku. Perbedaan perolehan suara harus 1,5 persen sementara selisih suara penggugat dan tergugat selisih 9,22 persen sehingga tidak memenuhi ketentuan. Sementara itu Harley Mangindaan kepada wartawan mengimbau agar mendukung program yang sudah dicanangkan oleh pasangan calon walikota GSVL-MOR, “ Marilah kita bersatu padu bergandeng tangan membangun kota Manado ke depan, dan jangan lagi terpecah-pecah, kita dukung program yang akan dicanangkan oleh GSVL-MOR,”tandas Mangindaan. Wakil Wali Kota Mor Bastiaan terpilih kepada sejumlah wartawan mengatakan tinggalkan semua perbedaan dan bersama-sama membangun kota Manado, “Saya mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa dan marilah kita bergandeng tangan untuk membangun kota Manado ke depan,tinggalkan semua perbedaan, ” ujar Bastiaan. Wali Kota terpilih Vicky Lumentut berterima kasih atas dukungan dari semua masyarakat kota Manado dan diharapkan semuanya bersama-sama membangun kota Manado lebih baik. (dar)
Share this article :

Posting Komentar