Hakim MK Tidak Menerima Gugatan Ai-JA
Written By manadolive.blgospot.com on Senin, 28 Maret 2016 | 07.10
ManadoLive--Selasa (22/03), Mahkamah Konstitusi
(MK), melanjutkan sidang gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Harley
Mangindaan dan Jimmy Asiku terhadap paslon nomor urut 3, Vicky Lumentut. Dalam
sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, membacakan putusan bahwa
berdasarkan hasil putusan perkara nomor 151, tentang gugatan pilwako kota
manado yang diajukan oleh Harley Benfica Mangindaan, ditolak. Hal itu
diputuskan berdasarkan atas undang - undang yang berlaku. Perbedaan perolehan
suara harus 1,5 persen sementara selisih suara penggugat dan tergugat selisih
9,22 persen sehingga tidak memenuhi ketentuan. Sementara itu Harley Mangindaan
kepada wartawan mengimbau agar mendukung program yang sudah dicanangkan oleh
pasangan calon walikota GSVL-MOR, “ Marilah kita bersatu padu bergandeng tangan
membangun kota Manado ke depan, dan jangan lagi terpecah-pecah, kita dukung
program yang akan dicanangkan oleh GSVL-MOR,”tandas Mangindaan. Wakil Wali Kota
Mor Bastiaan terpilih kepada sejumlah wartawan mengatakan tinggalkan semua
perbedaan dan bersama-sama membangun kota Manado, “Saya mengucap syukur pada
Tuhan Yang Maha Kuasa dan marilah kita bergandeng tangan untuk membangun kota
Manado ke depan,tinggalkan semua perbedaan, ” ujar Bastiaan. Wali Kota terpilih
Vicky Lumentut berterima kasih atas dukungan dari semua masyarakat kota Manado
dan diharapkan semuanya bersama-sama membangun kota Manado lebih baik. (dar)
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar